LONGKI KEMAJUAN SULTENG

LONGKI KEMAJUAN SULTENG

KEAMANAN TERJAMIN

KEAMANAN TERJAMIN
Pilih No.Urut "3" Gubernur Sulteng

KAMPANYE LONGKI & SUDARTO

KAMPANYE LONGKI & SUDARTO
CAGUB SULTENG 2011-2016

For Executif Sulteng

For Executif Sulteng

Rabu, 09 Februari 2011

DPR: Ungkap Aktor Intelektual Kerusuhan

DPR: Ungkap Aktor Intelektual Kerusuhan
Penulis: Hindra Liu | Editor: yuli
Kamis, 10 Februari 2011 | 06:30 WIB
Dibaca: 856
AFP PHOTO / LINTANG SENJA Sebuah mobil milik kepolisian hancur dirusak massa dalam kerusuhan yang terjadi di Temanggung, Selaa (9/2/2011).
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VIII DPR RI mendorong Kepolisian RI mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan masalah konflik keagamaan, termasuk insiden penganiayaan terhadap tiga anggota jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, dan perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah.
"Ungkap akar masalah dan aktor intelektualnya, dan ciptakan keamanan serta kenyamanan masyarakat untuk menjalankan ajaran agama," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding ketika membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri dan Menteri Agama di DPR RI, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk menyelesaikannya secara adil, cepat, tuntas, dan menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk secara intens mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, termasuk membangun dialog dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya membangun pembinaan kerukunan umat beragama," kata Abdul.
Selain itu, kata Abdul, Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk meningkatkan perhatian, program, dan anggaran pembinaan keagamaan serta pembinaan organisasi masyarakat keagamaan, pembinaan umat beragama, dan peningkatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk meminimalkan munculnya konflik terkait isu-isu keagamaan.
"Komisi VIII juga mengharapkan agar pemerintah mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan kasus-kasus konflik keagamaan dengan bingkai empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan keutuhan NKRI," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar